Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Penggelapan Uang Perumahan, 3 Orang Di Tetapkan Tersangka

577
×

Dugaan Penggelapan Uang Perumahan, 3 Orang Di Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_MAKASSAR–Tiga orang terlapor kasus dugaan Penggelapan uang Perumahan di kabupaten Pangkep, kini di Tetapkan Tersangka oleh direktorat kriminal umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.Tiga orang tersangka itu, merupakan bapak dan dua orang anaknya.Ketiga kini di tahan di Polda sulsel untuk proses penyidikan.

Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel, AKBP Dr Agus Khaerul dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Agus pun mengaku telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Iya betul ada tiga orang sudah resmi kami tetapkan tersangka. Kami juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka, ” Ungkap AKBP Dr Agus Khaerul Senin (11/12/2023).

Sementara itu penasihat Hukum pelapor yang berinisial FU dan IL, Arie Karri Elison Dumais mengaku mengapresiasi adanya penetapan tersangka tersebut. Karena kata Arie, sejak 4 tahun lalu baru kali ini kliennya mendapat keadilan.

Lebih lanjut Ari menjelaskan pihaknya berharap ke depan proses hukum ini akan terus berjalan sampai terduga pelaku dinyatakan bersalah. Tetapi, pihaknya tidak mau melampaui penyidik dan tentu tetap menghargai proses hukum yang berjalan.

Foto : Penasehat Hukum Pelapor , Arie Karri Elison Dumais
Foto : Penasehat Hukum Pelapor , Arie Karri Elison Dumais

“Saat ini kami tetap melakukan upaya hukum lain agar tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun secara umum, kami mengapresiasi terhadap penyidik kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel yang telah menindaklanjuti laporan kami, ” ucap Arie.

Arie menceritakan, laporannya itu di Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan akta. Dimana terlapor menjual rumah sebanyak 58 unit tanpa sepengatahuan oleh pelapor. Perumahan yang di maksud adalah perumahan Andi caco residance, di Kabupaten Pangkep Ari menambahkan sebenarnya bukan hanya kliennya yang dirugikan, namun juga masyarakat yang membeli rumah itu.

Karena lanjut Arie, ada rumah yang di KPR, namun ada lagi masyarakat yang membeli cash. Parahnya disitu. Pihaknya pun berharap tentunya kalau ada kerugian, agar kerugian itu diganti. Kerugian itu sekitar Rp 9 miliar.

“Paling utama adalah, kalau mungkin terlapor ini masih beritikad baik untuk mengembalikan sejumlah kerugian yang dialami klien, saya siap Restorative Justice. Kemudian, bagaimana rumah-rumah yang sudah terjual itu agar bisa dimiliki orang yang betul-betul membelinya, ” bebernya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *