INPUTRAKYAT_MAKASSAR– Dukung aturan pemerintah Kota Makassar Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya, mewajibkan seluruh pedagang pasar pilah sampah dari sumbernya. Perumda Pasar Makassar Raya juga melarang pedagang pasar membuang sampah organik sembarangan.
Larangan ini menyusul kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar yakni pemilahan sampah dari sumbernya. Apalagi mulai tanggal 1 Agustus 2026 Tempat Pembuangan sampah Akhir Tamangapa (Antang) tak lagi menerima sampah organik.
Ditemui saat melakukan peninjauan di pasar Maricaya Makassar, Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya , Rusli Patara menjelaskan Perumda Pasar sudah mensosialisasi aturan ini ke semua pasar, pedagang wajib memilah sampah sebelum membuang dan diminta menyediakan 2 kantong sampah.
“Sosialiasi sudah di lakukan jauh-jauh hari, jadi kami wajibkan semua pedagang memilah sampah, di larang membuang sampah organik dan sampah plastik dalam satu tempat, jadi memang harus dipisah ini untuk memudahkan pengolahan sampah ” Kata Rusli Selasa,28 Juli 2026.
Meski belum menerapkan sanksi pada pedagang yang melanggar, Rusli menegaskan pihaknya akan memberikan peringatan, pedagang yang tidak memisahkan sampah plastik dan organik, tidak akan di layani oleh petugas pengangkut sampah.
“Belum ada sanksi tapi kalau tidak dipilah sampahnya tidak akan diambil oleh petugas, ini juga untuk melatih warga agar di rumah bisa mulai memilah sampah ” Terang Rusli.
Sesuai Instruksi Wali Kota Makassar nomor 3 tahun 2026 tentang gerakan pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber, Tempat Pembuangan Sampah Akhir Tamangapa Antang hanya menerima sampah residu. Pasar sebagai lokasi jual beli bahan makanan menyumbang sampah organik cukup besar, karena itu Perumda Pasar Makassar Raya gencar melakukan pengawasan.
“Pengawasan tentu ada, jadi sampah yang masih ada nilai ekonominya seperti sampah organik bisa di proses jadi kompos, sampah plastik bisa di jual ke bank sampah” tutup Rusli.














