INPUTRAKYAT_SELAYAR,–Tiga nelayan warga Desa Polassi, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel, digelandang Polisi, baru-baru ini.
Ketiga orang tersebut lantaran diduga pelaku ilegal fishing.
Hal itu terkuap saat Satuan Polisi Selayar melakukan patroli disekitar perairan laut Kecamatan Bontosikuyu.
Diketahui, ketiga terduga pelaku tersebut yakni, Mustaning (31) selaku nahkoda kapal, sementara kedua rekan lainnya belum diketahui identitasnya.
Penangkapan tersebut dari tangan pelaku Polair mengamankan barang bukti masing-masing berupa 100 kg ikan sinrili, dua set dakor, dua buah kacamata selam, dua buah sepatu bebek, dan alat bantu selam jenis compressor serta selang.
Tak hanya itu, dari atas kapal petugas turut mengamankan dua buah jerigen ukuran tiga puluh liter, keranjang plastik, dan basket yang digunakan sebagai wadah penyimpanan ikan.
Kasat Polair Kepulauan Selayar, AKP Tombong menjelaskan, ketiga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan aktivitas penangkapan dan pengambilan sumberdaya ikan dengan menggunakan bahan peledak (handak) berupa bom ikan.
Guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Mustaning bersama dua orang anak buah kapalnya yang diketahui merupakan warga nelayan asal Dusun Timur, Desa Polassi, langsung diamankan ke Mako Satpol air untuk dimintai keterangan serta proses pemeriksaan intensif.
Liputan: Fadly | Editor: Zhakral.