INPUTAKYAT_MORUT,–Pemerintah Kabupaten Morowali Utara bersama DPRD menandatangani nota kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung DPRD Morut, Rabu (16/08/2023), malam.
Nota kesepakatan itu terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA & PPAS) tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Morowali Utara, menggelar pembahasan.
Sekertaris dewan (Sekwan) DPRD Morut, Heltan Ransa membacakan isi nota kesepakatan Pemkab Morut dan DPRD mengatakan, bahwa dalam rangka penyusunan APBD perlu disusun prioritas dan anggaran sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan pemerintah daerah, untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan RAPBD tahun anggaran 2024.
Lanjutnya, mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Morut tentang kebijakan APBD tahun anggaran 2024, maka keduanya sepakat terhadap prioritas dan plafon anggaran sementara yakni rencana pendapatan dan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024.
“Prioritas belanja daerah, plafon anggaran sementara perurusan dan SKPD, plafon anggaran sementara program dan kegiatan, plafon anggaran semetara belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer serta rencana pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024, dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.
Diakhir kegiatan, Bupati Morowali Utara, dr. Delis Julkarson Hehi dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur, Wahyu Hidayat Sudirman serta Wakil Ketua II DPRD Morut, Muhammad Safri menandatangani nota kesepakatan tersebut dalam Sidang Paripurna.
Penandatanganan ini disaksikan oleh 13 anggota dewan yang hadir beserta para kepala OPD lingkup Pemda Morowali Utara.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














