Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

Gugatan Appi-Cicu Ke Diami Ditolak Panwaslu Makassar

496
×

Gugatan Appi-Cicu Ke Diami Ditolak Panwaslu Makassar

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,– Permohonan kami tolak keseluruhan, ada tiga hal yang menjadi dasar atau menjadi alasan dari pemohon (Appi-Cicu) . Bila dilihat, sama sekali pemohon, tidak dapat membuktikan fakta di persidangan, kemudian kita mengabulkan jawaban dari pihak terkait (Diami),”ujar Nur Sari ketua Panwaslu Kota Makassar di Gedung PKK Kantor Panwaslu Kota Makassar, Jalan Anggrek Raya No.2, Panakkukang, Sulawesi selatan, Senin, 26 Februari 2018 siang tadi.

Diketahui, Pengajuan sengketa gugatan penetapan paslon Wali kota Makassar Danny Pomanto – Indira Mulyasari Nomor Urut 02 (DIAmi),  yang di layangkan paslon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi Nomor Urut 01 (Appi-Cicu) ditolak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar lantaran dianggap tidak mempuh membuktikan fakta di dalam persidangan tersebut.

Ketua Majelis Panwaslu Kota Makassar, Nur Sari menjelaskan ada tiga hal yang di sedorkan pemohon Appi-Cicu terhadap tergugat Danny-Indira yang menjadi dasar alasan gugatan pemohon, Penggunaan Tagline 2 kali tambah baik, Pembagian Smartphone ke RT, RW seluruh kota Makassar, dan Pengangkatan Guru Honorer.

Dari masing-masing yang dipermohonkan, misalnya, tagline dua kali tambah baik yang disebut adalah program pemerintah. faktanya itu adalah selogan yang ada dalam RPJMD dalam hal ini Perda Nomor 5 tahun 2017.

“Dalam Perda itu disebutkan tagline itu adalah slogan pemacu semangat untuk masyarakat kota Makassar,”jelas Nursari.

Menurutnya, Nursari mengenai pembagian Handpone RT/RW,  tidak juga bisa dibuktikan ada hubungannya dengan proses pencalonan DIAmi dalam hal ini petahana Moh Ramdhan Pomanto.

Hal itu sebagaimana yang dijelaskan para saksi dan di sisi lain pembagian alat komunikasi ini masuk di RPJMD, maka itu wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah

“Perihal pengangkatan Guru Honorer, disitu juga tidak dijumpai ada hubungannya dengan proses pencalonan Moh Ramdhan Pomanto. Dan ini juga masuk dalam RPJMD dan Tidak ada penyalahgunaan, kewenangan dilakukan oleh Danny Pomanto disitu, karena semua melalui proses penganggaran, kemudian proses pembahasan sampai dengan pelaksanaan, program itu sudah di anggarkan ataupun di rencanakan bahkan ada yang satu tahun sebelum nya 2016,”tutup Nursari.

Liputan:Noya | Editor: Zhakral

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *