INPUTRAKYAT_MORUT,–Lagi-lagi kehadiran pertambangan di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Sulteng, disinyalir memicu persolan.
Seperti yang terjadi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, yang melibatkan PT. Genba Multi Mineral (GMM).
Pasalnya, dalam operasi pertambangan PT. GMM diduga menggunakan jalan di wilayah Desa Mohoni tepatnya di Dusun 1 sebagai jalur holing menuju jety.
Hal itu tercuat dalam pertemuan antara masyarakat dengan pihak PT. GMM yang digelar di Balai Kantor Desa Mohoni, Rabu (20/9/2023), kemarin.
Dalam pertemuan tersebut berlangsung agak tegang, dimana warga beradu argumen dengan pihak perusahaan PT. GMM.
Namun, diakhir pertemuan terjadi kesepakatan yang diteken oleh pihak perusahaan, pemerintah Desa Mohoni dan masyarakat.
Berikut isi kesepakatannya,
1. Atas kesepakatan masyarakat Desa Mohoni, Jalan yang digunakan oleh perusahaan dari perempatan SMP Negeri 1 Petasia Timur sampai Pasar Desa Mohoni harus dipindahkan dengan alasan proses belajar mengajar di SMP Negeri 1 Petasia Timur sangat terganggu, akibat kegiatan holing dari pihak perusahaan.
• Mengganggu kenyamanan masyarakat secara khusus dusun 1 Desa mohoni.
• Mengganggu kenyamanan Pasar Desa Mohoni (menimbulkan lumpur di jalan).
2. Pihak perusahaan tidak akan melakukan holing, tapi kegiatan di tambang tetap dijalankan.
3. pihak perusahaan tidak akan melaksanakan perbaikan jalan sepanjang jalan desa.
Hadir dalam pertemuan itu, Camat Petasia Timur, Hamja, Kades Mohoni, Batonius Bate, Kasub Sektor, Marsel, Babinsa Desa Mohoni, Babinkamtibmas Desa Mohoni dan PT. GMM, Marwan, Humas PT. EL, Evi Beri dan PT. Era baru Timur.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Mohoni, Batonius Bate menceritakan bahwa PT. GMM memulai aktivitas pada Tahun 2020, ungkapnya.
Namun di tahun 2021 kata dia, aktivitas pertambangan PT. GMM sempat fakum dan kembali beroperasi di awal tahun 2022.
“Sejak tahun 2020, PT. GMM sudah menggunakan jalan di Dusun 1 sebagai jalur holing, dan saya belum menjadi kades saat itu,” ujarnya.
“Setelah kembali beroperasi, kami mengundang pihak PT. GMM untuk membahas beberapa hal. Ada 14 poin pada saat itu diantaranya kompensasi dan perbaikan jalan di dusun 1,” sambungnya lagi.
Tetapi dari 14 poin itu ada beberapa poin kesepakatan tidak diindahkan sampai saat ini diantaranya tidak melakukan perbaikan jalan, sehingga memicu amarah masyarakat.
“Jalan ini adalah akses utama masyarakat dan akses menuju SMP 1 Petasia Timur serta pasar, jadi ketika mobil perusahaan melintas dengan memuat ore menuju jety tentu sangat mengganggu warga di sepanjang jalur itu, khususnya anak-anak sekolah kami,” jelasnya.
Menurutnya, ketika mobil perusahaan melintas di jalur itu tentu menimbulkan polusi udara, seperti debu yang bertebaran dipemukiman masyarakat dan dilingkungan pasar, terkhusus mengancam keselamatan para siswa SMP 1 Petasia Timur.
Olehnya itu tambahnya, kami meminta agar perusaan tidak menggunakan jalan ini sebagai jalur holing menuju jety.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.