INPUTRAKYAT_LUWU,–Polsek Walenrang menangkap pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang tak lain adalah bapak kandung korban, Selasa (06/08/19).
Pelaku bernama Rion Gasong Bin Yohanis Pairi Gasong (47) warga dusun Pappoko, desa Tabah, kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu, Sulsel.
Sementara korban berinisial Us (18), yang disetubuhi sejak 2013 lalu hingga pada Juli 2019.
Hal itu dikemukakan tersangka saat ditanya penyidik Polsek Walenrang.
Masih dikatakan tersangka, korban saat itu disetubuhi sejak duduk di bangku kelas III SMP dan terakhir pada Senin 29 Juli 2019 lalu.
Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa untuk meluncurkan aksinya, korban di iming-imingi sebuah HP sehingga pelaku leluasa menyutubuhi buah hatinya.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan lantaran sakit hati, dikarenakan istri pelaku, Minnang, merantau ke Malaysia.
Atas perbuatannya, tersangka mendekam di jeruji besi dan disangkakan Pasal 81 Ayat (3) UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu pengganti UU No1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara tamba seper tiga, beber Kapolsek Walenrang, AKP Rafli.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














