Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Jelang Akhir Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Lutim Tilang 227 Kendaraan

374
×

Jelang Akhir Operasi Patuh, Sat Lantas Polres Lutim Tilang 227 Kendaraan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sat Lantas Polres Luwu Timur, Sulsel dibawa komando AKP Andi Ali Surya, S. Ik, giat menggelar Operasi Patuh tahun 2018, sejak tanggal 26 April sampai 05 Mei 2018.

Operasi tersebut dilakukan diberbagai titik di Kabupaten Luwu Timur.

Tampak Kasat Lantas Polres Lutim, AKP Andi Ali Surya, S. IK terjun melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan pengandara yang melintas, terekam baru-baru ini. 

Informasi yang dihimpun, menjelang masa berkahir Operasi Patuh, Sabtu (05/05/18) besok, sampai saat ini Sat Lantas berhasil menilang sebanyak 227 kendaraan.

Tak hanya itu, 26 pengendara lainnya diberikan sanki teguran.

“Sejak dimulainya Operasi Patuh sampai hari ini, tercatat 227 kendaraan kami tilang dan 26 pengendara kami berikan sanksi teguran,” ungkap AKP Andi Ali Surya, S. Ik selaku Kasat Lantas Polres Lutim kepada InputRakyat.co.id, Jum’at (04/05/18).

Menurutnya, 227 kendaraan tersebut sudah tergabung, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Operasi ini kata Andi Ali Surya besok berakhir. Oleh sebab itu kami berharap kepada seluruh pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas demi keamanan dalam berkendara, pintanya.

Sekedar diketahui, sasaran dalam Operasi Patuh 2018 ini di antaranya pertama, para pengemudi yang menggunakanhandphone saat berkendara.

Kedua, pengemudi yang masih di bawah umur dan atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Selain itu, ketiga adalah pengendara yang tidak menggunakan helm juga akan menjadi sasaran.

Keempat, pengemudi yang melawan arus. Sedangkan kelima mereka atau pengendara yang berboncengan lebih dari satu orang.

Belum sampai di situ, keenam, pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan juga siap-siap akan ditilang.

Ketujuh, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan juga akan menjadi incaran petugas.

Kedelapan, pengemudi yang sedang dalam kendali minuman keras atau narkoba juga akan dirazia. Bahkan bukan tak mungkin untuk kasus ini bisa dipenjara.

Liputan: Anca | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *