Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Kades Lakawali Divonis 6 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

1158
×

Kades Lakawali Divonis 6 Bulan, Jaksa Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Kepala Desa Lakawali, Muh. Yamin divonis 6 bulan penjara karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.

Isi putusan Pengadilan Negeri Lutim, Muh. Yamin tidak perlu menjalani kurungan kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir. Atas vonis tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan banding.

Kepal Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu Timur, Yadyn saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya akan melakukan banding. ” Iye, nyatakan banding” ungkapnya, Senin (6/5/2024).

Untuk diketahui, selain menjatuhi vonis 6 bulan, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp. 6.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan kurungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *