Jeneponto, InputRakyat.id–Pelayanan kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto meningkatkan atau mempertegas penerapan protokol kesehatan covid 19.
“Pemohon atau pengurus yang tidak menerapkan protokol kesehatan covid 19 dalam penggunaan masker diimbau untuk pulang,”kata Kadis Disdukcapil Jeneponto, Muh Jafar Abbas kepada InputRakyat diruanganya, Jumat 18 Desember 2020
Jafar mengaku menerapkan itu untuk mencegah terjadinya kembali penyebaran covid 19 di kantor Disdukcapil Jeneponto. Akibat sebelumnya sejumlah pegawai Disdukcapil Jeneponto terkonfirmasi positif covid 19.
“Kami takut hal serupa kembali terjadi di kantor ini, dan membahayakan keselamatan pemohon dan pegawai kantor Disdukcapil,”kata dia
Apalagi, lanjutnya kasus terkonfirmasi positif covid 19 di kabupaten jeneponto dalam sepekan ini mengalami peningkatan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Jeneponto kasus terkonfirmasi positif covid di jeneponto meningkat dari 677 kasus naik menjadi 714 kasus.
Selain mengimbau, lanjutnya Disdukcapil juga mengurangi atau membatasi jumlah pemohon atau pengurus yang ingin melakukan pengurusan di kantor Disdukcapil Jeneponto.
“Tiap hari Disdukcapil Jeneponto hanya melayani 50 orang pemohon yang ingin melakukan pengurusan. Hal itu agar pengurus bisa menjaga jarak didalam ruangan dan tidak terjadi kerumunan yang bisa memicu klaster,”jelasnya
Pantauan Inputrakyat di kantor Disdukcapil jeneponto juga menyiapkan hand zanitiser dan stapel cuci tangan kepada pengurus atau pemohon. Sebelum pengurus masuk diruangan Kantor Disdukcapil jeneponto disuruh mencuci tangan.