INPUTRAKYAT_LUTIM,–Menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) RI, nomor: 95 K/PID.SUS/2017 tanggal 26 Juli 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili, Kabupaten Luwu Timur, menahan mantan anggota DPRD Lutim Witman Budiarta, di Lapas kelas 1 A Makassar, Senin (30/10/17) pukul 17.05 Wita.
Witman dipidana atas perkara tindak pidana korupsi pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor Legislator Luwu Timur tahun anggaran 2013 silam.
Sementara bunyi salinan putusan MA RI, Witman dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsidiar 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Witman terbebas dari jeratan tersebut saat Pengadilan Tinggi Makassar, tanggal 15 Maret tahun 2016 lalu. Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut umum lakukan upaya kasasi ke MA RI.
Pada sidang itu, dipimpin langsung DR. Artidjo Alkotsar, SH LLM selaku Ketua Majelis, dengan beranggotakan Hakim Agung yakni Prof. Dr. Krisna Harahap, SH MH dan H. Syamsul Rakan Chaniago, SH MH selaku Hakim ad hoq tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung.
Menurut Greafik Loserte selaku kepala seksi tindak pidana khusus Kejari Luwu Timur mengatakan, bahwa selama proses eksekusi terdakwa atau terpidana bersikap kooperatif dengan cara tidak melarikan diri untuk menghindari proses eksekusi yang akan dilaksanakan oleh Jaksa, ungkapnya kepada InputRakyat.co.id, Senin (30/10/17).
Sementara uang pengganti kata Greafik, tidak lagi dibebankan. Karena, kerugian keuangan negara telah dipulihkan saat persidangan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Makassar yang lalu, sebesar Rp. 125.116.270.
Disinggung terdakwa yang sama pada kasus tersebut yakni H. Baharudin eks Sekwan DPRD Lutim lanjut Greafik, sampai saat ini kami belum mendapat salinan putusan Mahkamah Agung.
“Apakah terdakwa tersebut tetap di vonis bebas ataukah putusan yang sama dengan terdakwa Witman Budiarta yakni dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” tutupnya.
Liputan: Harding | Editor: Zhakral.