INPUTRAKYAT_JAKARTA,–Kementerian Sosial membuka penerimaan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk membantu pemerintah dalam upaya mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
“Kita masih membutuhkan banyak sekali pendamping apalagi dengan adanya penambahan jumlah Keluarga Penerima Manfaat menjadi 10 juta pada 2018,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat di Jakarta, Sabtu (07/10/17).
Harry menjelaskan, jumlah kebutuhan pendamping tambahan sebanyak 16.092 pendamping mulai dari pendamping sosial hingga asisten pendamping TKSK.
Dia merinci, angka tersebut terdiri dari Pendamping sosial sebanyak 14.227 orang. Pekerja Sosial Supervisor sebanyak 877 orang. Administrator Database 607 orang dan Asisten Pendamping sebanyak 172 orang bagi TKSK.
“Ketiga jabatan tersebut diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak 7 Oktober 2017,” tambah Harry.
Adapun pendaftaran menggunakan aplikasi berbasis Android dengan nama “Seleksi SDM PKH Tahun 2018” mulai 9 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB.
Disamping itu, Kemensos RI juga akan merekrut koordinator kabupaten/kota sebanyak 193 orang dan koordinator wilayah sebanyak sembilan orang serta tujuh orang koordinator regional.
Dia menjelaskan, syarat yang ditentukan untuk Pendamping Sosial adalah pendidikan terendah Diploma IV/ S1 pada rumpun ilmu-ilmu sosial, diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Sedangkan persyaratan untuk Pekerja Sosial Supervisor hanya untuk pendidikan terendah Diploma IV/ S1 Ilmu Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Pekerja Sosial Supervisor PKH merupakan inisiatif baru untuk memastikan pelaksanaan Family Development Session berkualitas sesuai dengan prinsip-prinsip praktik Pekerjaan Sosial bersama Keluarga dan Anak (Social Work with Family and Children).
Selain itu mereka juga bertugas merespon pengaduan masyarakat dan Cases Management termasuk konseling keluarga.
Pada rekrutmen pendamping PKH 2016 dengan latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial terpilih sebanyak 3.679 orang dari 8.700 pendamping baru yang sudah bekerja di seluruh Indonesia.
Jenjang karir fungsional dalam PKH selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.
Liputan: Wulan | Editor: Wulan.