Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Regional

Kementerian Perhubungan Sosialisasi Pengganti Permen 26 Tahun 2017, Ini Penjelasannya

230
×

Kementerian Perhubungan Sosialisasi Pengganti Permen 26 Tahun 2017, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Kementerian Perhubungan RI melalui Pelaksana tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat melaksanakan sosialisasi peraturan Menteri pengganti PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, yang merupakan himbauan Kementerian Perhubungan, di Hotel Melia, jalan Andi Mappanyukki Makassar, Sabtu (21/10/17).

Pada sosialisasi tersebut berlansung panas, dimana organda dan pengusaha angkutan konvensional meminta Kemenhub tegas terhadap pengusaha aplikasi berbasis online dengan melibatkan aparat kepolisian.

Sebelumnya terdapat sembilan poin yang diatur salam Revisi PM 26 tahun 2017, yaitu soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, syarat minimal kendaraan.

Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.

Pada Sosialisasi tersebut Hindro Surahmat menyampaikan harapan pemerintah, masyarakat agar dapat menerima revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.

Aturan ini diharapkan dapat mewakili mereka yang memanfaatkan teknologi, dan penyedia jasa konvensional.

“Kita perlu memahami apa substansi pengganti Peraturan Menteri ini. Prinsipinya pemerintah ingin mengatur bahwa ada kesetaraan antara angkutan berbasis aplikasi dan angkutan konvensional,” Ujar Hindro.

Hindro menambahkan angkutan berbasis aplikasi adalah sebuah kemajuan teknologi yang sulit ditolak dan berkembang pesat.

“Kita ingin sistem yang lebih modern, tapi jangan sampai ada yang menjadi korban. Karena itu kita mengayomi yang lama atau bahkan didorong bekerja sama,” Pungkasnya

Sosialisasi ini juga serentak dilaksanakan di tujuh kota besar di Indonesia ini yaitu, Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, Medan, Palembang, dan Balikpapan.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Makassar dihadiri oleh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel Prof Lambang Basri, Organda, dan perwakilan berusahaan angkutan berbasis aplikasi.

Liputan: Noya | Editor: Zhakral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *