Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Komisi II DPRD Lutim Soroti Potensi MBLB, Dorong PAD Tak Bocor

52
×

Komisi II DPRD Lutim Soroti Potensi MBLB, Dorong PAD Tak Bocor

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM, — Komisi II DPRD Luwu Timur mendorong pemerintah daerah memperketat pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Potensi penerimaan yang belum tergarap maksimal dinilai harus segera dipetakan agar tidak berhenti sebagai angka di atas kertas.

Dorongan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Selasa (11/8/2026). Rapat membahas strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak MBLB sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, mengatakan optimalisasi MBLB harus dimulai dari data yang akurat. Pemerintah daerah, kata dia, perlu mengetahui secara jelas objek pajak, wajib pajak, volume pengambilan, hingga aktivitas pemanfaatan MBLB di wilayah Luwu Timur.

“Potensi MBLB perlu dikelola secara optimal melalui pendataan objek dan subjek pajak, pengawasan aktivitas pengambilan dan pemanfaatan MBLB, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Firman.

Menurut dia, intensifikasi tidak cukup hanya dengan menaikkan target penerimaan. Pemerintah daerah perlu memastikan data antara perizinan, produksi, penjualan, volume pengambilan, dan pembayaran pajak saling terhubung.

Komisi II mendorong sejumlah langkah, antara lain pemutakhiran seluruh data objek dan wajib pajak MBLB, penguatan pengawasan volume pengambilan, serta pencocokan data izin usaha dengan produksi dan pembayaran pajak.

Evaluasi terhadap potensi, target, dan realisasi penerimaan juga perlu dilakukan secara berkala. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah penerimaan MBLB sudah mencerminkan potensi sebenarnya di lapangan.

Di sisi lain, ekstensifikasi dapat dilakukan dengan mencari objek MBLB yang selama ini belum terdata atau belum memberikan kontribusi PAD secara optimal. Namun, langkah tersebut harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan objek yang dipungut memang menjadi kewenangan pajak daerah.

Bagi Komisi II, persoalannya bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan. Yang lebih penting adalah memastikan tidak ada potensi PAD yang luput dari pendataan dan pengawasan.

Karena itu, DPRD mendorong Bapemda dan BKAD membangun basis data MBLB yang akurat, terintegrasi, dan dapat menjadi pijakan dalam menentukan target penerimaan daerah.

Pengawasan juga perlu diperkuat agar volume MBLB yang diambil dan dimanfaatkan dapat terukur secara transparan. Dengan begitu, pembayaran pajak dapat dihitung berdasarkan kondisi riil, bukan semata berdasarkan laporan administratif.

“MBLB bukan sekadar potensi sumber daya alam, tetapi juga potensi pendapatan daerah. Karena itu, pendataan, pengawasan, dan pemungutan harus diperkuat agar setiap potensi MBLB yang menjadi kewenangan daerah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Firman.

RDP tersebut menunjukkan posisi DPRD sebagai mitra pengawasan pemerintah daerah. Komisi II tidak hanya mendorong peningkatan PAD, tetapi juga menekan pentingnya pembenahan sistem agar penerimaan dari sektor MBLB lebih terukur, transparan, dan optimal.

Dengan pengelolaan yang lebih serius, MBLB diharapkan tidak sekadar menjadi potensi ekonomi di lapangan, tetapi benar-benar berubah menjadi sumber pendapatan yang memperkuat kemampuan fiskal Luwu Timur membiayai pembangunan dan pelayanan publik. (Dinda).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *