INPUTRAKYAT_MORUT,–Bukan karena ada niat, tapi karena ada kesempatan. Seperti ini lah mungkin gambaran dua pencuri sepeda motor yang berhasil ditangkap Polisi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Keduanya, inisial DR (25) warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, dan DP (33) warga Desa Mandula, Kecamatan Lembo Raya, Morowali Utara.
Kasat Reskim Polres Morowali Utara, AKP Arsyad Maaling mengatakan, DR menggasak sepeda motor milik Yane Randalogi di Desa Korolama, Kecamatan Petasia, ungkapnya, Rabu (7/8/2024).
“Saat kejadian, korban hanya memarkir kendaraannya di tepi jalan dengan kondisi kunci kontak masih melekat di motor. Setelah ditinggal kedalam rumah, pelaku datang dan mendorong motor sejauh lima meter,” jelasnya.
Sementara DP lanjutnya, menggasak sepeda motor milik Simon Petrus. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di teras Kantor koperasi Jaya Perkasa di Beteleme tanpa kunci pengamanan tambahan atau kunci stang.
“Selang beberapa menit, korban melintas lalu melihat motor tersebut lalu mendorongnya sejauh satu kilo meter kemudian membongkar kabel kunci kontak dengan menggunakan obeng dan berhasil membawa kabur motor tersebut,” jelas Arsyad.
“Keduanya ditangkap saat hendak menjual motor hasil curian dan kini diamankan di Mapolres Morowali Utara guna proses lebih lanjut,” sambungnya lagi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun penjara.
Dengan kejadian ini, Ia berpesan agar masyarakat memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan selalu mengingat agar mengunci tambahan saat kendaraan diparkir.