INPUTRAKYAT_MORUT,–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara akan membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Demikian diungkapkan komisioner KPU Morut Divisi Teknis Penyelenggaraan, Niklus Motifer Pe’a kepada InputRakyat.co.id, Minggu (25/8/2024).
Sementara saat pendaftaran kata Niklus, para bakal calon harus melengkapi berkas seperti ijazah SMA sederajat, bebas narkotika, keterangan sehat dan dokumen penting lainnya.
Selain itu lanjutnya, para bakal calon juga harus mendapatkan jumlah dukungan dari partai politik sebagai pengusung.
“Bukti usungan itu berupa surat rekomendasi B1KWK atau B1 rekom dari Parpol. Ini harus terlampir saat bakal calon melakukan pendaftaran di KPU,” ujarnya.
“Sekarang kita menggunakan jumlah suara sah Pemilu, tindak lanjut dari putusan MK. Untuk Morut minimal suara sah sejumlah 8.367,” sambungnya lagi.
Ia menyampaikan, seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memastikan dokumen persyaratannya lengkap, karena masa untuk melengkapi berkas hanya selama jadwal pendaftaran.
“Misalnya pasangan bakal calon mendaftar pada tanggal 29 Agustus dan ditemukan berkas belum lengkap saat verifikasi, maka diberi waktu perbaikan di hari itu juga sampai dengan pada pukul 23.59 WITA,” jelasnya.
Ditambahkannya, bagi bakal calon yang belum mengetahui sepenuhnya apa saja syarat kelengkapan berkas bisa berkoordinasi dengan KPU.














