Example 728x250
Example 728x250
Input Politik

KPUD Lutim: Tidak Terakomodir Bacaleg Pernah Terpidana

417
×

KPUD Lutim: Tidak Terakomodir Bacaleg Pernah Terpidana

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Terancam didiskualifikasi bagi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang pernah terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Adam Safar, Divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur kepada InputRakyat.co.id, Rabu (25/07/18).

“Ini tertuang dalam surat edaran KPU RI nomor: 742/PL.01.4-SD/06/KPU/VII/2018,” kata Adam.

Dijelaskannya, sesuai ketentuan pasal 18 ayat 15 peraturan KPU nomor 20 tahun 2018 mengatur bahwa berdasarkan hasil verifikasi atau laporan masyarakat terbukti bacaleg yang diajukan partai politik tidak sesuai dengan fakta integritas, partai politik dapat mengganti bacaleg bersangkutan.

Lanjut Adam, bahwa apabila pada masa penelitian syarat bacaleg diketahui dan dibuktikan dengan telah diterimanya salinan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan harus ditetapkan sebagai tidak memenuhi syarat (TMS), terangnya.

Untuk bacaleg yang pernah terpidana diluar dari perkara bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan tindak pidana korupsi kata Adam, masih diperbolehkan ikut sebagai bacaleg dengan catatan harus melampirkan surat keterangan pernah terpidana dari kantor Kejaksaan dan mengumumkan melalui media massa, beber Adam.

“Saat ini kami (KPUD-red) masih memverifikasi sejumlah berkas para bacaleg,” tutupnya.

Untuk diketahui, jumlah bacaleg seluruh dapil di Kabupaten Luwu Timur sebanyak 340 orang, dengan rincian 141 perempuan dan 191 pria.

Liputan: Arif | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *