INPUTRAKYAT_PALOPO,–Oknum LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Palopo, Sabtu 30 Mei 2020 lalu.
Diketahui, Oknum LSM tersebut yakni Andi Hasbi warga perumahan Graha Janna, Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.
“Benar, pelaku diamankan di rumahnya pada tanggal 30 Mei 2020 kemarin,” ucap Kepala Seksi Berantas BNN Palopo, Yohanis saat dikonfirmasi, Kamis (11/06/2020).
Saat penangkapan kata Yohanis, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, tutup bong, kaca pirex dan dua pipet.
Saat ini pelaku dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) BNN Tana Toraja, tambahnya.
Liputan: Rk | Editor: Redaksi












