INPUTRAKYAT_SELAYAR-– Stunting merupakan hasil dari tidak terpenuhinya status nutrisi anak sejak dalam kandungan dan di awal kehidupannya. Anak dengan stunting tidak mengalami pertumbuhan dan perkembangan maksimal sebagaimana anak di usia mereka. Prestasi sekolah rendah dan mereka berisiko mengalami penyakit metabolisme sehingga membatasi kontribusi optimal untuk berkarya.
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting memberikan amanah kepada BKKBN untuk melakukan percepatan penurunan stunting.
Berdasarkan Perpres tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Aliyah Mustika Ilham menyambangi Kepulauan Selayar guna melakukan advokasi dan KIE bersama BKKBN, melalui internalisasi pengasuh balita dalam rangka percepatan penurunan stunting, yang di gelar di Sekretariat PKK Kab. Kepulauan Selayar, Minggu (25/06/2023).
“Berharap masyarakat lebih paham dan memiliki wawasan terkaiit internalisasi pengasuh balita, seperti pemenuhan asupan gizi, perbaikan pola asuh, peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan, dan peningkatan akses air minum serta sanitasi,” ujar Aliyah Mustika Ilham.
Advokasi ini dihadiri pula oleh Perwakilan BKKBN Prov Sulsel, Fungsional PTP Ahli Muda BKKBN Prov Sulsel, Deang Masiga, S.Sos,M.Si dan OPD KB Kab. Kepulauan Selayar, Drs Andi Massoile,M.Si
Dalam kesempatan tersebut Drs Andi Massoile, menekankan pentingnya kualitas pengasuhan dalam menentukan kualitas generasi penerus.
“Kita memberikan edukasi ke berbagai lapisan, mulai dari remaja sebagai calon orang tua, agar mampu mempersiapkan mental, moril, dan kemandirian materil agar dapat menjadi keluarga sejahtera. Demikian pula untuk ibu muda, ibu hamil, hingga yang memiliki balita,” tuturnya.