INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sulawesi Selatan akan melaporkan pihak Hotel Grand Clarion Makassar perihal pasca tenggelamnya seorang anak perempuan balita (4) di kolam renang Sky Garden and Pool Grand Hotel Makassar, Selasa (3/10/2017).
Gubernur LIRA Sulsel Ryan Latief mengancam akan melaporkan pihak Hotel Grand Clarion atas kasus tenggelamnya balita umur 4 tahun Aliya Ramadhani.
“Kami tentunya dari LSM Lira melihat ini merupakan kelalaian dari management Hotel Clarion dan faktanya ada korban, disitu juga management clarion juga sudah mengakui bahwa kekurangan dia adalah jumlah life guard tidak memadai, artinya disitu secara hukum management mengakui kesalahannya, karena mengatakan jumlah lifeguardnya tidak mencukupi, dan life guard itu bukan tugasnya melipat handuk seperti alasan yang diberikan pihak management Clarion,” ujar Ryan Latief.
Ryan Latief menambahkan, kolam renag Sky Garden Pool adalah fasilitas umum berbayar ada undang – undang perlindungan konsumen yang berlaku disitu juga tentang kelalaian, undang undang pariwisata dan tentunya perlindungan anak.
“Artinya begini lokasi itu adalah fasilitas umum berbayar ada undang undang perlindungan konsumen berlaku disitu kemudian ada undang undang kuhp tentang kelalaian dan juga da undang indang pariwisata dan undang undang perlindungan anak,” terang Ryan.
Lanjutnya, ini bukan persoalan sepele, selama fasilitas ini tidak memenuhi standar SOP bintang lima hotel clarion harus di tutup. Karena standar membentuk hotel bintang lima itu ada persyaratan yang harus mereka miliki seperti fasilitas klinik harus ada dokter itu standar hotel bintang 5, artinya bisa dilihat disitu sudah kelihatan ada SOP yang di langgar managemen hotel,” imbuh Ryan Latief.
Gubernur LIRA Sulsel sudah berkordinasi dengan President Lira di pusat, President Lira Jusuf Rizal menginstruksi harus di investigasi.
“Seharusnya dalam hal ini pihak kepolisian harus bertindak cepat tidak harus menunggu laporan, sudah harus melakukan investigasi karena ini menyangkut nyawa seseorang jangan sampai terjadi korban-korban selanjutnya, ini fasilitas umum ingat berbayar berarti ada tanggung jawab management disitu dan juga ada asuransi pastinya undang undang konsumen sudah mengatur hal itu.
Sementara itu, dari pihak management Hotel Grand Clarion, Anggiat Sinaga General Manager Hotel Grand Clarion mengatakan, ini murni adalah musibah tidak ada faktor kesengajaan dan dari pihak Management hotel sudah bertemu dengan keluarga korban.
“Dari sudut pandang mana mau di pidanakan ini kan suatu kejadian yang tidak kita sengaja, kecuali kita sengaja tenggelamkan anak orang mungkin di pidanakan, ini tidak ada dan keluarga juga ketika kami bertemu juga betul betul memahami ini sebuah musibah, ayo sama sama melihat secara jernih masalah ini bahwa yang namanya musibah kita tidak tau,” tutur Anggiat.
Liputan: Noya | Editor: Zhakral.