INPUTRAKYAT_LUTRA, — Sosialisasi peraturan Presiden No 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan untuk penyediaan sumber tanah objek reforma agraria(Tora) di kabupaten Luwu Utara provinsi Sulawesi Selatan,Rabu 24 januari 2017,Di aula hotel Remaja
Turut Hadir: Bupati Luwu Utara (Indah Putri Indriani) Kepala dinas Kehutanan Provinsi( Tamzil) Sekretaris Daerah( Abdul Mahfud) Kepala BPKH wilayah VII makassar(Ir. Hasbi Afkar)
Ir. Hasbi Afkar Kepala BPKH wilayah VII makassar mengatakan Luwu utara wilayah yang paling luas Hutannya.
“Dan nanti kita akan data yang mana memang hutan yang layak dilindungi dan mana yang tidak. kita juga akan mendata seluruh batas wilayah hutan. Dan kami akan membuka warung konsultasi untuk masalah ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani memgucapkan terimakasih karena di terbitkannya peraturan ini untuk penyelesaian penguasaan tanah dalam wilayah hutan.
“Maka untuk para camat saya percaya kemampuan bapak ibu di lapangan, dan kita akan mendukung BPKH dalam melakukan program kerja TORA di Sulawesi selatan Khususnya di kabupaten Luwu Utara,” ungkap Indah.
Liputan: Rama














