Example 728x250
Example 728x250
Input Lutra

Majelis Hakim PN Masamba Dinilai Sampingkan Fakta Persidangan

518
×

Majelis Hakim PN Masamba Dinilai Sampingkan Fakta Persidangan

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTRA,–Pengadilan Negeri Masamba, Kabupaten Luwu Utara kembali menyidangkan perkara perdata antara Yuliana Siang sebagai penggugat melawan Tija dkk, dalam agenda sidang pembacaan putusan, Kamis (19/09/19) lalu.

Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Oki Basuki Rahmat yang juga sebagai Wakil Ketua PN Masamba dan didampingi Hakim anggota M Syarif dan Suryo Neghoro.

Menyikapi putusan tersebut, Arinal sebagai Kuasa Hukum penggugat menyayangkan sikap Majelis Hakim serta mengungkapkan rasa kekecewaan atas hasil putusan.

“Kami sangat kecewa dan menyayangkan putusan tersebut yang sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan baik,” ungkap Arinal saat ditemui disalah satu Warkop di Kota Masamba, Senin (23/09/19).

Lanjutnya, dalam perkara tersebut ada 5 orang yang menjadi tergugat diantaranya Kepala Desa Buangin, terangnya lagi.

“Kami tidak menerima putusan tersebut dan akan melakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding ke Pengadilan Tinggi Makassar,” tandas Arinal.

Menurutnya, selama proses persidangan berlangsung kami menemukan beberapa kejanggalan antara lain, saksi yang dihadirkan tergugat salah satunya adalah Sekdes Buangin, yang menurut Hukum Acara tidak diperbolehkan menjadi saksi dalam perkara tersebut dikarenakan Kepala Desa Buangin merupakan salah satu pihak dalam perkara tersebut, lagi pula yang diterangkan mengenai surat keterangan hibah yang dibuatnya sendiri. “Inikan aneh, kami keberatan tetapi Majelis Hakim tetap memeriksa saksi,” bebernya.

Tak hanya itu, pada saat PS (pemeriksaan setempat) Majelis Hakim mengukur dan memeriksa tanah yang tidak menjadi objek perkara, meskipun kami keberatan, Majelis Hakim tetap mengukur tanpa didampingi oleh klien kami.

Anehnya lagi kata dia, bahwa bukti surat keterangan hibah yang diajukan tergugat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, dimana dalam surat tersebut isinya sangat tidak logis yakni penerima hibah lahir tahun 1987 namun tanah tersebut dihibahkan sejak tahun 1966, bahkan pemberi hibah pun tidak jelas karena tidak ditandatangani.

“Intinya Majelis Hakim menolak gugatan penggugat hanya atas dasar surat keterangan hibah yang tidak jelas dasar hukumnya, dan rencananya persoalan ini akan kami pertimbangkan untuk mengajukan laporan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial atas sikap Majelis Hakim pada perkara tersebut,” kuncinya.

Diketahui, objek perkara tersebut terletak di Rante Bone, Desa Buangin, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, yang merupakan daerah transmigrasi lokal dari Tana Toraja.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Masamba.

Liputan: * | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *