INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal menghitung hari, baik itu pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melaksanakan alur sesuai jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan, termasuk masa cuti Calon Bupati dan wakil Bupati petahana.
Devisi Hukum KPU Luwu Timur, Ilham Alqadri mengatakan, bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Incomebent/Petahana akan Cuti selama 75 Hari terhitung setelah ditetapkan jadi Calon, ungkapnya, Minggu (21/7/2024) kepada wartawan.
Ia menambahkan, jika melihat Jadwal tahapan, penetapan Calon bupati dan Wakil Bupati itu di 22 September 2024, disitulah Calon Bupati petahana cuti selama 75 hari kedepan.














