Example 728x250
Example 728x250
Input Nasional

Menteri Pariwisata Pertimbangan Buka Destinasi Wisata

454
×

Menteri Pariwisata Pertimbangan Buka Destinasi Wisata

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_JAKARTA,– Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio masih mempertimbangkan untuk membuka kembali destinasi wisata selama pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia saat ini.

Wishnutama mengatakan sangat penting menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebelum berencana membuka kembali destinasi wisata pada masa normal baru. kendati demikian, banyak para pelaku sektor pariwisata menanti terbitnya kebijakan protokol kesehatan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Saat ini kita berencana membuka wisata alam yang berisiko rendah terhadap penularan,” ungkapnya, Selasa (23/6/3020).

Ia mengingatkan dalam rencana pembukaan wisata alam ini harus diikuti dengan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat. Diharap protokol kesehatan tersebut dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak dalam perencanaan pembukaan pariwisata, termasuk wisata alam.

“Jangan sampai dalam pelaksanaan nanti malah terjadi peningkatan kasus baru. Karena memperbaiki protokol bisa sehari dua hari saja, tetapi mengembalikan rasa percaya itu butuh waktu lama. Jika kita tidak hati-hati dan disiplin dalam pelaksanaanya dampak ekonominya bisa lebih buruk lagi bagi para pelaku sektor pariwisata,” lanjutnya.

Kawasan pariwisata alam yang direncanakan akan dibuka secara bertahap tersebut terdiri atas kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa, dan geopark.

Selain itu, juga pariwisata alam nonkawasan konservasi yang antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.

Dilain sisi, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan, kawasan pariwisata alam dapat dibuka secara bertahap dengan pertimbangan menerima sampai dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal saat ini.

“Kawasan pariwisata alam yang diizinkan untuk dibuka adalah kawasan pariwisata alam yang berada di kabupaten kota zona hijau dan atau zona kuning. Untuk zona lain akan diatur sesuai dengan kesiapan daerah dan pengelola kawasan. Keputusan pembukaan kawasan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten/kota pada zona hijau dan kuning diserahkan kepada bupati dan walikota,” pungkas Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *