Example 728x250
Example 728x250
Input Parlemen

Muhammad Nur: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Jadi Langkah Strategis Lindungi Petani dan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur

61
×

Muhammad Nur: Dua Ranperda Inisiatif DPRD Jadi Langkah Strategis Lindungi Petani dan Tenaga Kerja Lokal Luwu Timur

Sebarkan artikel ini

MALILI — Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Luwu Timur, Muhammad Nur, menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, yakni Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Petani, merupakan langkah strategis menghadapi tantangan pembangunan daerah di masa depan.

Menurutnya, Luwu Timur akan memasuki fase penting di mana investasi pertambangan dan pertanian menjadi sektor unggulan yang menarik banyak modal. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah menyiapkan kebijakan yang mampu mengantisipasi dampak sosial dan ekonomi dari derasnya arus investasi.

“Saat ini bahkan ke depan, Luwu Timur akan mengalami masa di mana investasi pertambangan dan investasi pertanian menjadi idola. Dengan kebijakan nasional yang menekan anggaran dan mendorong pendapatan negara melalui investasi, kita juga harus beradaptasi dengan membuat regulasi yang berpihak pada masyarakat lokal serta melindungi petani dari dampak pembangunan,” ujar Muhammad Nur usai rapat paripurna, Senin (20/10/2025).

Ia menegaskan, regulasi yang kuat dan penegakan hukum yang adil menjadi jaring pengaman paling efektif untuk meminimalkan dampak negatif dari investasi dan pembangunan.

“Luwu Timur ke depan berpotensi menghadapi dua masalah krusial, yaitu marjinalisasi petani dan ketimpangan akses tenaga kerja lokal,” tegasnya.

 

Meski demikian, Muhammad Nur optimistis kedua sektor tersebut menyimpan potensi besar jika dikelola secara bijak.

“Luwu Timur adalah daerah agraris dan tambang yang kaya sumber daya, memiliki basis tenaga kerja lokal yang besar, baik di sektor formal maupun informal. Ini bisa diberdayakan melalui kebijakan afirmatif,” tambahnya.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kedua ranperda tersebut mencerminkan semangat keadilan sosial, di mana petani dan pekerja lokal menjadi bagian penting dari rantai ekonomi daerah. Ranperda ini juga menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta perlindungan dari eksploitasi.

“Semua hal di atas mencerminkan Sila Kelima Pancasila dan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945. Ini menjadi landasan konstitusional yang kuat bagi kebijakan daerah,” jelasnya.

Muhammad Nur menambahkan, tujuan utama dari kedua ranperda tersebut sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), yakni menghapus kemiskinan, mengakhiri kelaparan, menyediakan pekerjaan yang layak, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mengurangi ketimpangan.

“Jika dijalankan secara sinergis, kedua regulasi ini dapat menciptakan pembangunan yang inklusif, berbasis potensi lokal, dan berkeadilan,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *