INPUTRAKYAT_JENEPONTO—Undangan pemanggilan Klarifikasi kepala desa di Kantor Kejaksaan Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan menjadi pertayaan. Apakah klarifikasi ini hanya modus atau bagaimana.
Pasalnya Kejaksaan Jeneponto melayangkan undangan klarifikasi ke kades, namun pengaplikasianya seperti pemeriksaan.
“Kepala desa dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Bahkan kades diminta untuk membawa dokumen-dokumen LPJ,”Kata isi surat kejaksaan jeneponto yang dilayangkan untuk kepala desa.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan negeri kabupaten jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa membantah jika kepala desa dipanggil untuk diperiksa oleh bidang tindak pindana dugaan korupsi.
“Kepala desa dipanggil hanya tahap klarifikasi,”Kata Teuku Luftansya Adhyaksa usai melihat stegmen Jaksa agung ri ST Baharuddin bahwa dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa tak boleh dijadikan oleh kejaksaan sebagai obyek pemeriksaan, tapi di serahkan ke Inspektorat.
Inspektorat yang melakukan pemeriksaan dan audit di Pemerintah desa. Setelah dalam pengawasan inspektorat terdapat pelanggaran, inspektrat berkordinasi kejaksaan untuk menindaklajuti.