INPUTRAKYAT_LUTIM,–Lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kelimanya yakni Zaenal selaku Ketua, Muhammad Abu selaku anggota KPU, Adam Safar, Mulyana Mulkin dan Hastuti Hasan. Sementara pemohon, Erwin R Sandi.
Berdasarkan surat panggilan sidang DKPP RI nomor : 0759/PS.DKPP/SET.04/IV/2021, kelima komisioner KPU Lutim akan menjalani persidangan pada 13 April 2021 secara virtual.
Adapun agenda sidang tersebut yakni mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi.
Mengenai hal itu, Ketua KPUD Lutim, Zaenal mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum tahu informasi itu, karena sampai saat ini kami belum menerima surat panggilan sidang,” ungkapnya, Kamis (08/04/2021).
Informasi mengenai adanya aduan di DKPP kata Zaenal, dari dulu kami tahu, tapi soal sidang kami tidak tahu.
Kalau ditanya bagaimana persiapan kami dalam menghadapi persidangan itu, ya’ kami nda tahu apa yang mau dipersiapkan karena kami belum tahu apa pokok materi aduannya.
“Pada intinya sampai saat ini kami belum tahu informasi soal jadwal persidangannya,” tutup Zaenal.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.












