Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Penertiban Laoli Disorot sebagai Konflik Agraria, Bupati Luwu Timur: Itu Keliru, Ini Penataan Aset

101
×

Penertiban Laoli Disorot sebagai Konflik Agraria, Bupati Luwu Timur: Itu Keliru, Ini Penataan Aset

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR, — Narasi bahwa penertiban lahan di Bukit Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan konflik agraria terus bergulir di ruang publik. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membantah keras anggapan itu. Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan, operasi di kawasan tersebut merupakan penertiban aset daerah yang diklaim telah melalui seluruh prosedur hukum dan pendekatan persuasif.

“Ini bukan konflik agraria. Yang kami lakukan adalah penertiban dan penataan aset milik pemerintah daerah,” kata Irwan dalam konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat, 7 Agustus 2026.

Menurut Irwan, pemerintah tidak serta-merta melakukan penertiban. Sebelum alat berat dan aparat diterjunkan, pemerintah mengaku telah menempuh serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi, dialog dengan para penggarap, proses konsinyasi, pembayaran dana kerohiman, hingga menyiapkan hunian sementara bagi warga yang terdampak.

“Kami sudah melakukan konsinyasi, pembayaran dana kerohiman, dan menyiapkan hunian sementara. Semua itu dilakukan agar tidak ada kesan pemerintah bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Ia menegaskan seluruh kebijakan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan mekanisme hukum yang berlaku. Pendekatan humanis, kata dia, menjadi pilihan utama sebelum penataan aset dilaksanakan di lapangan.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sebanyak 83 dari 116 pengelola lahan telah menerima dana kerohiman. Sekitar 30 pengelola lainnya belum menerima karena masih mempertimbangkan nilai yang ditetapkan oleh tim penilai independen.

Irwan mengatakan proses penilaian dilakukan secara terbuka. Saat tim independen melakukan inventarisasi di lapangan, para penggarap disebut ikut mendampingi untuk menunjukkan tanaman, pondok kebun, dan objek lain yang menjadi dasar perhitungan kompensasi.

Dalam konferensi pers tersebut, Irwan didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Luwu Timur, Andi Muhammad Reza. Pemerintah kembali menegaskan bahwa penertiban di Laoli merupakan bagian dari penataan aset daerah, bukan penyelesaian sengketa agraria sebagaimana narasi yang berkembang di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *