Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Input Regional

Pekan Ini, Organda Kota Makassar Bakal Turun Jalan

221
×

Pekan Ini, Organda Kota Makassar Bakal Turun Jalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

INPUTRAKYAT_MAKASSAR,–Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Kota Makassar, Zainal Abidin menegaskan pada 1 November 2017 moda transportasi se-Mamminasata tetap akan turun aksi didepan kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Itu disampaikannya pada Sosialisasi Peraturan Menteri (PM) nomor 108 di kantor Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, di ruang rapat Dinas Perhubungan Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (30/10/17).

Zainal Abidin menjelaskan aksi pada 1 November 2017 nanti diperingati sebagai hari berkabungnya setahun angkutan moda transportasi berduka, dan memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa dari seluruh tuntutan kurang lebih satu tahun itu bisa dimuat didalam satu peraturan menteri 108 terkait dengan oprasional angkutan online.

“Kami menuntut kepada pemerintah dengan adanya PM 108 ini betul diefektifkan dilaksanakan dan ada dilakukan penindakan serta pengawasan di lapangan, jangan hanya sebuah aturan yang di keluarkan tetapi tidak dilaksanakan” ujar Zainal.

Zainal Abidin menyampaikan harapanya kepada pemerintah agar tidak kalah dari pada angkutan ilegal yang tidak mau diatur.

“Bagaimana negara kita ini bila semua tidak mau diatur, dengan adanya aturan ini betul- betul pemerintah bisa menjaga wibawanya dengan melaksanakan itu, sehingga di dalam persaingan antara konvensional dan online di lapangan bisa sehat,” ungkapnya.

Pada sosialisasi tersebut mewajibkan pelaku usaha taksi online melangsungkan stiker depan belakang sebesar 15cm, menggunakan plat hitam, serta mematuhi tarif bawah dan tarif atas serta jumlah kuota.

Peraturan ini ditetapkan oleh direktur jenderal, dimana mereka (taksi online) wajib memasang stiker didepan dan belakang mobil, dengan ukuran 15 cm.

Sejumlah larangan kepada taksi online, diantaranya dilarang merekrut sopir, dilarang keluar daerah, dilarang memberikan promosi tarif dibawah ketentuan, dilarang menetapkan tarif sendiri, dan dilarang merekrut perseorangan yang tidak memiliki izin operasi.

Apabila melanggar, sanksi bagi operator angkutan umum mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 22 2009, yakni sanksi administrasi diserahkan ke kepolisan, dan sanksi aplikator, sepenuhnya UU 2008 tentang ITE diserahkan ke Kominfo.

Liputan: Noya | Editor: Zhakral.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *