INPUTRAKYAT_MORUT,–Seluas 941 hektar lahan milik PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Kabupaten Morowali Utara, dilepas.
Pelepasan atau pengembalian lahan itu berdasarkan putusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng).
Lokasi lahan di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta, Kecamatan Timur, Morut.
Hal itu dibahas melalui rapat mediasi Gubernur Sulteng, H. Rusdy Mastura yang diwakili Kepala Biro Hukum Adiman, baru-baru ini.
Rapat berlangsung di Ruang Teleconference Kantor Gubernur Sulawesi Tengah di Palu, yang dihadiri pula Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Saleh.
Selain itu turut diikuti Pemerintah Desa Bungintimbe, Desa Bunta serta pihak ATR/BPN Provinsi Sulteng dan pihak perusahaan.
Tenaga Ahli Gubernur, Ridha Saleh mengatakan, mediasi kesekian kalinya hari itu membahas konflik lahan, khususnya yang berada di Desa Bungintimbe dan Desa Bunta.
“Masing-masing lahan tersebut telah dilakukan verifikasi dan validasi berdasarkan rekomendasi Gubernur sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, tim verifikasi dan validasi dari kepala desa telah mengirimkan hasilnya kepada Gubernur Sulteng melalui surat pengantar dari Bupati Morowali Utara.
Dalam mediasi tersebut tambahnya, disepakati untuk mengembalikan lahan Desa Bungintimbe seluas 659 hektar, Desa Bunta seluas 282,74 hektar.
Dikonfirmasi terpisah, CDO PT. ANA, Robby Sakti Ugi membenarkan pelepasan lahan tersebut.
“Iya pak, pelepasan lahan itu bedasarkan keputusan pemerintah Gubernur Sulteng,” ungkapnya.
Untuk pelepasannya kata dia, kami tunggu hasil dari tim verifikasi dan validasi.
Menurutnya, setelah dilepaskan ke kedua desa itu nantinya, mereka yang atur peruntukannya.
“Diatas lahan tersebut sudah kami tanami kelapa sawit,” tambahnya.
Liputan: Rls/Amk | Editor: Redaksi.