INPUTRAKYAT_LUTIM,–Ratusan eks karyawan PT. Dwi Putra Ananta (DPA) berkedudukan di Jl. Jendral Sudirman tepatnya di Hotel Musafir Malili, Kecamatan Malili, Luwu Timur, Sulsel, yang bergerak di bidang jasa tenaga kerja dan lain-lain, dibawah naungan PT. Vale Indonesia, menuntut tanggungjawab perusahaan dan hak karyawan.
Dikabarkan, berakhirnya masa kontrak para eks karyawan tertanggal 30 Januari 2018 sampai saat ini hak karyawan belum juga terpenuhi berupa uang pesangon dan BPJS tenaga kerja.
Sementara bunyi dalam kontrak antara perusahaan dan karyawan yaitu, pesangon berdasarkan masa kerja sebesar 1 bulan gaji pokok bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun, 2 bulan gaji pokok bagi karyawan yang bekerja selama dua tahun, dan seterusnya. Uang tersebut akan diterima paling lambat 30 hari setelah masa perjanjian kerjasama antara perusahaan dan karyawan setelah berakhir.
Tak hanya itu, karyawan juga mendapatkan asuransi dari PT BPJS tenaga kerja, berupa JKK JK dan JHT yang dipotong dari gaji pokok perbulan para karyawan sebesar 2 persen dan akan dibayarkan oleh pihak perusahaan.
Keluhan itu diungkapkan Waldy Pawallungi salah satu eks Kayawan PT. DPA saat mengunjungi kantor redaksi InputRakyat.co.id, Sabtu (03/03/18), di Jl. Poros Malili-Sorowako, Kabupaten Luwu Timur.
Diceritakannya, saya bekerja sejak tahun 2015 sampai 2017 dengan kontrak tiga tahun, selama memulai kewajiban di tahun pertama pembayaran BPJS tenaga kerja tiap bulannya kami terima dari hasil pemotongan gaji pokok 2 persen oleh perusahaan, namun memasuki masa kerja tahun kedua, BPJS tenaga kerja kami terima hanya berlangsung dua bulan yakni Januari-Februari 2016, setelah itu sampai kontrak habis kami tidak lagi mendapatkan uang BPJS tenaga kerja, terangnya.
“Saya sudah cek pak di Kantor BPJS tenaga kerja, pihaknya hanya mengatakan kalau sejak bulan Maret 2016 sampai saat ini belum ada dana pihak perusahaan masuk, artinya dana tersebut diduga telah digelapkan oleh pihak perusahaan,” tandas Waldy.
Tak sampai disitu kata Waldy, kontrak kerja kami berakhir pada 30 januari 2018 kemarin, seharusnya 30 hari setelah itu pesangon kami sudah terbayarkan sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja, namun sampai saat ini masih nihil.
“Kata direktur PT. DPA, H. Wahyuddin, AR saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya mengatakan dalam waktu dekat kami akan bayar, namun hal itu hanya sekedar umbar janji,” ketusnya.
Menurutnya, sebanyak 103 orang eks karyawan belum menerima dana dari BPJS tenaga kerja. Sementara uang pesangon khusus di tempat saya atau jurusan kami hanya 14 orang, “saya tidak tahu kalau jurusan lain apakah sudah terima pesangonnya atau belum,” tutupnya.
Liputan: Amir | Editor: Amk.














