INPUTRAKYAT_LUTRA,–Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satreskoba) Polres Luwu Utara mengamankan tiga orang terkait peredaran Sabu-sabu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri dalam jumpa persnya di Mapolres menjelaskan jika penangkapan ini berdasarkan informasi warga tentang adanya aktifitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kecamatan Masamba.
“Dari tangan tersangka, diamankan sabu seberat 5 gram dan uang tunai 48 juta rupiah,” ujar AKBP Galih Indragiri, Senin (22/08/2022).
Galih menambahkan jika kasus ini adalah pengembangan atas penangkapan dua orang sebelumnya, hingga berhasil mengungkap keberadaan seorang lainnya yang diduga adalah bandar sabu-sabu.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 141, 112, dan 127 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” lanjut Kapolres Luwu Utara.
Kapolres menyiapkan reward bagi masyarakat yang memberikan informasi ke pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba di wilayah hukum Luwu Utara.
“Kami akan berikan reward dan dipastikan identitas warga tersebut akan dirahasiakan,” kuncinya.
Liputan: Ibnu | Editor : Redaksi.














