INPUTRAKYAT_MORUT,–Sejak 4 November 2023 sampai saat ini, Satpol PP Morowali Utara telah menertibkan 1.258 Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg).
“APK itu berupa baliho dan termasuk bendera partai politik,” ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Morut, Buharman Lambuli, Kamis (16/11/2023).
Penertiban itu kata Buharman, berdasarkan Perda Morut nomor 4 tahun 2023 tentang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Serta, permintaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut untuk bersama-sama menertibkan APK ditahapan ini sampai Tanggal 27 November.
“Dari jumlah APK itu kemungkinan akan bertambah, karena kami masih melakukan penertiban sampai tanggal 27 November mendatang,” ujarnya.
Meski begitu lanjutnya, tentu masih banyak APK yang masih berseleweran dibeberapa titik yang belum kami jangkau.
Olehnya itu, sebaiknya Bawaslu juga memerintahkan Panwascam hingga pengawas Pemilu ditingkat Desa untuk menertibkan APK dipelosok-pelosok.
“Bahkan saya juga sudah meminta ke pemerintah Kecamatan untuk memberdayakan pula para Linmas karena mereka merupakan perpanjangan tangan kami,” pungkasnya.
Liputan: Chandra | Editor: Redaksi.