INPUTRAKYAT_MORUT,–Satresnarkoba Polres Morowali Utara menangkap satu orang pengedar narkoba jenis shabu. Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti sabu sebanyak 7 plastik cetik.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto mengatakan, pelaku berinisial MN (44). Ia ditangkap di rumahnya di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, pada tanggal 1 September 2023, Pukul 23.30 Wita.
“Dari rumah pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti yang diduga Narkoba Jenis Shabu sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tisu yang masih terisolasi warna hitam,” jelas Imam dalam keterangan persnya, Senin (4/9/2023).
Terpisah, Kasatresnarkoba, IBTU Nur Althin menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku, sehingga kami langsung melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN dan menyita barang bukti narkoba jenis Shabu sebanyak 7 plastik Cetik bening dengan berat bruto 5.81 gram.
“Pelaku telah kami amankan dan telah mendekam di Rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sambungnya lagi.
Atas perbuatannya tambahnya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda 800 juta hingga 8 milliar rupiah.
Liputan: Rls | Editor: Redaksi.














