INPUTRAKYAT_LUTIM,–Hasil perundingan Serikat Pekerja SP/SB PT. Vale Indonesia dengan Managemen PT. Vale Indonesia menemui jalan buntu, setelah ditanda tanganinya berita acara kebentuan perundingan antara PT Vale dan serikat pekerja/buruh mengenai penyesuaian upah 2018, Rabu (28/03/18) lalu.
Berbagai upaya maksimal telah dilakukan namun sampai saat ini tak menuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Oleh sebab itu, FSP-KEP Puk PT. Vale bersikap tegas untuk memperselisihkan.
Hal ini dibuktikan dengan dilayangkannya surat pencatatan perselisihan nomor 038/B/SP/SP-KEP/PUK.VI/V/2018 ke Dirjen pembinaan hubungan industrial dan jamsos Kementrian Ketenagakerjaan RI dan diteruskan ke Disnaker setempat.
Rismal selaku team Negosiasi dan Sekretaris FSP-KEP PUK PT. Vale mengatakan, adapun perdebatan antara serikat pekerja/buruh dan PT. Vale yakni pihak managemen perusahaan memberikan penawaran perubahan upah 2018 dibayar secara lumpsump berdasarkan kinerja, dan itu yang tidak kami inginkan. Karena, ada PP 78/2015 yang mengatur tentang kenaikan upah 2018 yaitu sebesar 8,71%, ujarnya kepada InputRakyat.co.id, Senin (21/05/18).
Senada dari itu, Hasbi Bidol ketua FSP-KEP Puk PT Vale menambahkan, bahwa kita semua menyadari akan kondisi perusahaan, namun management juga harus mau mengerti dengan kondisi karyawan saat ini. Salah satunya yang perlu menjadi pertimbangan adalah semakin banyak karyawan yang mempunyai anak usia sekolah, khususnya yang masuk ke perguruan tinggi, dan Tentunya membutuhkan biaya yang tidak sedikit, ujarnya.
Disisi lain kata Hasbi, perusahaan harus melihat kondisi yang terjadi sekarang dikalangan masyarakat, dimana naiknya harga bahan Pokok sandang, pangan dan papan. Terlebihnya kenaikan harga BBM terbilang sangat signifikan, tutupnya.
Liputan: Anca | Editor: Amk.














