INPUTRAKYAT_LUTIM,–Seorang guru ngaji di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Rika Nurhawi Ibrahim diberhentikan dari penerima upah petugas keagamaan.
Dikonfirmasi via telepon, Kabag Kesra Pemda Lutim, Muh Arsyad mengatakan, saya tidak tahu kalau ada salah satu petugas keagamaan di Towuti namanya dicoret dari penerima upah, ungkapnya, Jumat (07/05/2021).
Menurutnya, itu kewenangan pihak pemerintah Kecamatan, karena data dari merekalah yang kami laporkan ke pimpinan untuk di SK kan. Dan saya belum tahu siapa saja nama-nama yang didorong kecamatan tahun ini.
“Sekali lagi kami tidak berani mencoret nama petugas keagamaan yang sudah masuk, yang kami SK kan hanya nama-nama yang diberikan dari kecamatan, nah’ mengenai pencoretan itu, ya’ kewenangan pak Camat, kami tidak masuk sampai kesitu, yang jelas kami hanya penerima data,” tutupnya.
Sebelumnya, Rika Nurhawi mengaku kalau dirinya dicoret dari penerima upah tenaga keagamaan lantaran faktor beda pilihan pada Pilkada kemarin.
Hal itu saya ketahui ketika saya dipanggil kepala desa Baruga, kata dia nama saya dicoret dari pak Camat.
Tak sampai disitu, dikabarkan pula ada beberapa guru ngaji serta imam masjid di Kecamatan Burau diberhentikan upahnya. Dan itu saya ketahui dari teman, beber Hawi sapaan akrabnya.
“Tapi ya sudahlah kalau itu menjadi dasar saya diberhentikan, Allah tidak buta, masih banyak tempat rejeki lain yang Allah siapkan,” tutupnya.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.














