Example 728x250
Example 728x250
Input Sulteng

Soal Sengketa Lahan di PT ALJ, Wakil Ketua DPRD Morut Minta Tempuh Jalur Hukum

1345
×

Soal Sengketa Lahan di PT ALJ, Wakil Ketua DPRD Morut Minta Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak PT. Afit Lintas Jaya (ALJ) diminta untuk melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara, Muhammad Safri saat melakukan kunjungan lapangan di area pertambangan PT. ALJ bersama sejumlah anggota DPRD Morut lainnya di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, Senin (25/9/2023).

“Kita mendorong warga yang merasa dirugikan oleh klaim PT. ALJ terkait kepemilikan lahan untuk melapor ke pihak yang berwajib. Begitu juga pihak perusahaan, kita persilahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya.

Safri juga mengingatkan pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan untuk terbuka dan transparan soal dokumen-dokumen yang diterbitkan agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dirinya juga meminta PT. ALJ memperlihatkan dokumen yang mereka klaim sebagai dasar untuk pembebasan lahan.

“Kami ingatkan juga kelurahan agar tidak bertindak sepihak dalam pengurusan dokumen terkait lahan tersebut. Begitu juga PT. ALJ tolong perlihatkan ke kami dokumennya. Kita tidak ingin peristiwa-peristiwa yang berujung konflik akibat sengketa lahan di daerah ini seperti yang terjadi di daerah lain. Ini yang kita antisipasi,” ucapnya.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Safri yang juga Ketua DPC PKB Morut ini meminta manajemen PT. ALJ untuk sementara menghentikan operasional mereka. Sebab mengacu pada kasus-kasus sebelumnya, aktivitas pertambangan yang berada di areal permukiman warga sangat riskan dan membahayakan keselamatan penduduk setempat.

“Kami meminta manajemen PT. ALJ untuk menghentikan sementara operasional mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Mengacu pada kasus-kasus sebelumnya, kami di DPRD juga telah mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang berada di areal dekat permukiman warga. Ini sangat riskan dan membahayakan keselamatan penduduk setempat,” tandasnya.

Liputan: Amk | Editor: Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *