INPUTRAKYAT_MAKASSAR– Dinas Pariwisata Kota Makassar mengeluarkan surat edaran Walikota Makassar, tentang penutupan tempat hiburan malam atau THM salama bulan Ramadhan.Surat tersebut di berikan ke pengusaha THM agar mereka tak buka selama Ramadhan.
“Penutupan thm selama bulan ramadhan sesuai dengan perda nomor 5 tahun 2011 tentang penutupan tempat hiburan malam pada acara keagamaan.Kalau dalam hal ini kita mengeluarkan penutupan THM untuk hari raya nyepi umat hindu dan bulan ramadhan umat muslim”Kata Kepala Bidang pengembangan destinasi dan industri pariwisata, Safaruddin.

T
Usaha tempat hiburan malam akan tutup selama bulan Ramadhan, dari surat yang di buat dinas pariwisata kota Makassar, penutupan thm mulai di berlakukan paling lambat tanggal 10 Maret 2024 atau sehari jelang hari raya nyepi dan memasukki bulan suci ramadhan. THM di kota makassar akan tutup selama satu bulan lebih untuk menghormati pelaksanaan puasa bulan suci ramadhan.
Surat edaran penutupan thm di edarkan ke lebih dari 160 pengusaha thm seperti bar, rumah bernyanyi atau tempat karaoke dan seluruh panti pijat di kota Makassar.Pengusaha di minta mematuhi surat edaran jika tidak akan di jatuhi sanksi.
“Kalau sanksi tegas sudah ada dalam perda yaa, sesuai perdanya para pengusaha yang nekat membuka thm di bulan ramadhan sanksi bertahap di berikan mulai dari teguran ringan hingga yang terberat pencabutan ijin usaha”Ungkap Safar.
Untuk mengantisipasi pengusaha nakal dinas pariwisata telah bersinergi dengan aparat kepolisian, satpol pp dan asosiasi usaha thm kota Makassar untuk melalukan pengawasan ketat selama bulan ramadhan.
“Sudah ada satuan tugas yang di bentuk bekerjasama dengan satpol PP, nanti akan turun patroli selama Ramadhan” tutup Safar.














