INPUTRAKYAT_MORUT,–Kepala Desa Ganda Ganda, Haerudin Azis memaparkan pertanggung jawaban penerimaan penyaluran dana CSR Tahun 2018 sampai 2023 dari perusahaan tambang di Desa setempat.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung serba guna Desa Ganda Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Senin (29/5/2023) kemarin.
“Sejak Tahun 2018 hingga 2023 jumlah Dana CSR yang masuk ke Desa Ganda-Ganda sebesar Rp 9 Miliar lebih,” ungkapnya.
Ia merincikan, Tahun 2018 dana CSR yang masuk ke Desa sebesar Rp. 55.500.000, Tahun 2019 Rp 1.414.654.255, Tahun 2020 sebesar Rp 438.865.185, Tahun 2021 Rp 3.124.777.627, Tahun 2022 Rp 2. 344.601.425, sementara Tahun 2023 dana CSR sebesar Rp 1.621.617.273.
Lanjutnya, pengelolaan Dana CSR dilakukan dengan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Intinya, kita sebagai pemerintah berharap agar masyarakat bisa memahami terkait pengelolaan dana pemberdayaan masyarakat agar semua terakomodir sesuai dengan arahnya,” ujarnya.
Menurutnya, terkait dengan tuduhan masyarakat jika ada penyalahgunaan dana semua kita bicarakan dengan data yang ada di lapangan.
“Kami sudah melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Namun, jika masyarakat belum merasa puas dengan pengelolaan dana tersebut, ia berharap kepada pemerintah daerah atau yang berkompeten untuk memfasilitasi pihaknya mengatur kembali terkait pengelolaan dana-dana CSR perusahaan, tambahnya lagi.
Sementara itu, Camat Petasia Novrianto Nadjamudin mengatakan, ada dua kriteria yang harus disepakati bersama dalam penyelesaian permasalahan dana CSR di Desa.
“Pertama, pertanggung jawaban harus transparan dan angka-angkanya harus sesuai dengan apa yang menjadi realita dilapangan dan yang kedua adalah bagaimana kemudian pengelola dana PPM bisa lebih baik,” tandas Nadjamudin.
“Pertanggung jawaban dana yang masuk dari pihak perusahaan dilakukan setiap Tahun dan dibacakan secara transparansi dan pengelolaan dana itu diserahkan kepada kelompok masyarakat,” imbuhnya.
Masih dikatakannya, bahwa semua yang dibicarakan dan sepakati harus sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku.
“Bentuk pengawasannya dari pemerintah Desa dan ketua BPD, bila perlu kita bentuk 10 orang pengawasan dari masyarakat,” pinta Nadjamudin.
Turut hadir dikegiatan tersebut, pihak Polsek Petasia, Badan Pengawas Desa (BPD), perangkat Desa, bendahara Desa serta masyarakat setempat.
Liputan: Ri | Editor: Redaksi.