Example 728x250
Example 728x250
Berita

Tak Terima Diputuskan, ND Polisikan Anak Bupati Jeneponto

314
×

Tak Terima Diputuskan, ND Polisikan Anak Bupati Jeneponto

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR– Informasi yang beredar dimedia sosial bahwa RP yang merupakan anak bupati jeneponto memukul pacarnya berinisial ND, hingga berujung dipolisikan. Atas informasi itu membuat tim atau Patrner kuasa hukumnya angkat bicara.

“Informasi itu tidak benar dan tidak berdasar. Klien kami RP tidak pernah melakukan tindak kekerasan penganiayaan terhadap ND. ND melaporkan RP ke Polsek Mamajang lantaran tak terima diputuskan,”Kata Kuasa hukum RP, Saiful, S.H.,M.H

Saiful mengatakan dari keterangan klien kami RP, ia tidak pernah berniat melakukan tindak kekerasan (penganiayaan) terhadap ND. “Namun sebaliknya ND yang melakukan tindak kekerasan terhadap RP karena tak terima diputuskan,”Katanya

Mantan Ketua Bawaslu Jeneponto menjelaskan, kejadian bermula saat hubungan RP dan ND mulai retak. RP memutuskan ND lantaran ingin konsentrasi menyelesaikan kuliahnya yang sudah masuk semester akhir di Universitas ternama di Sulsel. Namun ND tak mau dan tak terima di putuskan sehingga melayangkan sikap kekesalan dengan cara melakukan kekerasan terhadap RP di dalam mobil yang sedang melaju di Jalan Syam Ratulangi di Kota Makassar.

“RP, klien kami yang terdesak dengan kondisi itu, terpaksa melakukan perlawanan dengan cara memegang tangan Pelapor (ND)agar tidak terkena tindakan kekerasan atau serangan fisik,”jelasnya

Saiful menambahkan, tindakan yang dilakukan ND terhadap RP sangat berbahaya karena memecah konsentrasi pengemudi, dan mengalihkan pandangan dari jalan, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal maupun pengguna jalan lain.

Selain itu, mengganggu pengemudi kendaraan bermotor dapat dikategorikan sebagai tindakan yang membahayakan keamanan lalu lintas dan dapat dijerat dengan berbagai pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *