INPUTRAKYAT_LUTRA,–Kasus dugaan Korupsi pembangunan pagar Bandara Seko yang ditangani Kajari Luwu Utara, sebesar RP 4,5 Miliar tahun 2017 kini menemui titik terang.
Pasalnya Kajari Luwu Utara telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita sudah tetapkan dua orang tersangka,” kata Kajari Luwu Utara, Indawan, di dampingi Kasi Pidsus, Yusuf, saat ditemui di kantor Kajari Luwu Utara, Rabu, 12 Desember 2018.
Indawan menyebut, dalam penetapan kedua tersangka itu, Kajari Luwu Utara menemukan kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
“Kerugian negara kurang lebih Rp 500 juta,” ujar Indawan.
Namun, meski telah menetapkan dua orang tersangka, Indawan menjelaskan dalam mekanisme penanganan perkara kita tidak serta merta menyebut siapa, apa itu.
“Kita harus pakai preventif dulu. Artinya pencegahan,” tutur Indawan.
Indawan menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan soal kasus ini.
“Kita masih melakukan pemeriksaan saksi saksi, karna bisa jadi tersangkanya bertambah,” jelasnya.
Diketahui, pembangunan pagar Bandara Seko merupakan proyek tahun 2017 senilai Rp 4,8 miliar.
Informasi yang dihimpun, proyek ini dikerjakan oleh PT. Tri Karya Utama Cendana.
Liputan: Hamsul | Editor: Amk.














