INPUTRAKYAT_LUWU,–Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu, Buhari Kahar Mudzakkar (BKM) dan Wahyu Napeng (WN) menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Senin (15/01/2018) kemarin.
BKM-WN melalui kuasa hukum BKM-WN, Abbas Johan dan Wais Al Qarni Dasila mengatakan dasar gugatan karena KPU Luwu mengembalikan berkas pasangan BKM-WN.”Menurut kami yang dilakukan KPU itu salah, berkas dukungan yang kami bawa lengkap,” ujar Abbas.
Sementara itu, Wahyu Napeng menjelaskan persoalan dukungan PAN harusnya sudah selesai beberapa waktu yang lalu.”KPU juga sudah bicara via telepon dengan Zulkifi Hasan disaksikan banyak orang termasuk teman media,” ujarnya.
Dijelaskan pula bahwa rekomendasi Partai Hanura sudah ke mereka dan rekomendasi ke calon lainnya sudah dibatalkan. “Kami optimis bisa lolos, berkas kami lengkap,” jelasnya.
Terpisah, menurut Ketua Panwas Kabupaten Luwu, Syam Abdi, bahwa sengketa Pilkada Luwu terkait gugatan bakal calon BKM-WN akan mereka tangani.
Untuk itu, nanti Panwas yang memutuskan dan KPU wajib mengikuti keputusan Panwas nantinya, itu perintah UU nomor 10 tahun 2016 termasuk dalam PKPU nomor 3 tahun 2017 perubahannya nomor 15 tahun 2017, tandasnya.
Liputan: Jmn | Editor: Zhakral.














