INPUTRAKYAT_MORUT,–Komisioner Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali Utara akhirnya bernafas legah.
Pasalnya, aduan yang dialamatkan ke komisioner Bawslu Morut akhirnya di tolak oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut setelah mendengar keterangan pengadu dan teradu serta memeriksa segala dokumen, DKPP menyimpulkan bawa teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” ungkap Ketua DKPP RI, Heddy Logito membaca putusan, Senin (2/2/2025).
Lanjut, DKPP menutuskan menolak aduan pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu Jhon Libertus Lakawa selaku ketua merangkap anggota Bawaslu Morut, H. Jasman Lamole dan Yusri Ibrahim terhitung putusan ini di bacakan.
Atas putusan tersebut, Ketua Bawaslu Morowali Utara, Jhon Libertus Lakawa menuturkan, bahwa pelaksanaan yang kami lakukan sudah sesuai dengan mekanisme terutama pada perbawaslu nomor 8 tahun 2020.
Tidak hanya itu kata Jhon, selama Pemilu kami juga mengedepankan sistem keterbukaan di Bawaslu Morut dalam penanganan pelanggaran.
“Aduan yang mereka sampaikan ke DKPP itu tidak terbukti jika Bawaslu Morut melanggar etik, sehingga DKPP memandang bahwa aduan yang masuk ke Bawaslu morut sudah di proses sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Pada intinya kami bersyukur sudah menjalankan pekerjaan sesuai prosedur yang diatur oleh Bawaslu dan undang-undang,” tuturnya.
Terkait aduan itu tambahnya, saya kira semua punya hak dan saya kira wajar saja mereka menguji kita (Bawaslu-red), kan selalu kami sampaikan kalau teman-teman tidak puas dengan kinerja kami di bawaslu silahkan laporkan kami ke DKPP.