INPUTRAKYAT_MORUT,–Sejumlah mobil truk pengangkut material seperti tanah timbunan, pasir, batu dan lain-lain yang beroperasi di Morowali Utara tampak jarang menutupi muatannya dengan terpal.
Hal itu dapat mengakibatkan tumpahan material di jalan raya sehingga membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Padahal tindakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 169 dan Pasal 307.
Pasal 169 Ayat 1 : Pengemudi dan/atau Perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan.
Pasal 307 : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Minyakapi hal itu, Kasat Lantas Polres Morowali Utara, AKP Budi Prasetyo mengatakan, jika pihaknya akan terus lakukan himbauan-himbauan dan teguran, ungkapnya, Sabtu (22/2/2025).
“Jika melalui himbauan ini dan tidak dilaksanakan maka kami akan tindak tegas dengan memberikan blangko tilang,” tandasnya.
“Persoalan-persoalan ini akan jadi atensi dari kami Satlantas khususnya yang jadi keluhan dari masyarakat,” tambahnya lagi.














