Example 728x250
Input Sulteng

Upah Minimum di Morut Naik 9,7 Persen Tahun 2024

2038
×

Upah Minimum di Morut Naik 9,7 Persen Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MORUT,–Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Morowali Utara (Morut) menggelar rapat pembahasan dan penetapan UMK Kabupaten Morowali Utara Tahun 2024.

Kegiatan tersebut digelar di Cafe Ozone Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Senin (27/11/2023).

Dalam rapat itu, Disnakertrans Kabupaten Morowali Utara menetapkan Upah Minum Kabupaten (UMK) Tahun 2024 sebesar Rp. 3.685.874,94, atau naik 9,7 persen, bila dibandingkan dengan 2023, senilai Rp. 3.359.224.

Penetapan besaran UMK Kabupaten Morut ditentukan berdasarkan metode dan mekanisme aturan yang jelas serta sesuai hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh peserta yang hadir hingga disepakati berdasarkan metode data indeks alfa 0, 2 atau 9,72 persen.

Demikian diungkapkan Kepala Disnakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa kepada wartawan usia rapat tersebut digelar.

Selain itu lanjutnya, kenaikan UMK Kabupaten Morut tahun 2024 juga mengacu pada petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023, tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 dan tentang Pengupahan.

Bahkan, penghitungan kenaikan upah pekerja di tahun ini juga ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi yang dibagi dengan tingkat inflansi di Kota Morowali Utara.

Kegiatan itu dihadiri pemateri dari Disnakertrans Provinsi Sulteng, Rifai, Kadisnakertrans Morut, Kartiyanis Lakawa, perwakilan perusahaan dan serikat pekerja yang ada di Morut.

Liputan: Mona | Editor: Redaksi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *