Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Vonis Dinilai Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Histeris

473
×

Vonis Dinilai Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan Histeris

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur, Rabu (18/04/18) berakhir histeris.

Histerisnya keluarga korban MJ (16) pecah di ruang sidang lantaran tak menerima hasil putusan Majelis Hakim yang menilai terlalu ringan yakni 5 tahun dari tuntutan 7 tahun 6 bulan, terhadap terdakwa SS (15).

Sidang yang digelar pada pukul 11.00 Wita, di ruang I Lagaligo, awalnya berjalan lancar dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Atas kejadian itu, Polisi berusaha menghalau keluar dari persidangan dan menenangkan keluarga korban.
Namun sesampai di halaman Kantor PN keluarga korban masih meluapkan rasa kekecewaan.

“Putusan ini tidak adil, masa putusannya hanya 5 tahun, nyawa harus di bayar nyawa,” teriak salah satu keluarga korban.

Terlihat pula orang tua korban menangis dan histeris lalu jatuh pingsan.

Tak berlangsung lama keluarga korban membubarkan diri dan meninggalkan Kantor PN.

Terpisah, Ari Prabawa selaku Humas PN Malili menjelaskan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa sesuai pasal yang didakwakan.

Karena pasal tentang anak, maka pidana maksimal yang dijatuhkan kepada anak adalah separuhnya, dengan mempertimbangkan hal yang meringankan sesuai teori hukum.

Dimana terdakwa yang juga masih status anak dan jujur sepanjang persidangan, dan diharapkan adanya pembinaan nantinya untuk merubah perilaku anak.

Intinya, pidana penjaraan adalah alternatif terakhir pada anak di bawah umur, karena tingkat keseriusan pada kasus ini, maka kami berpendapat bahwa pantas anak ini (terdakwa-red) dijatuhkan hukuman penjara, namun hukuman ini tidak boleh merengguk hak-hak anak karena merupakan penerus bangsa, tutup Ari Prabawa.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa kejadian itu bermula saat MJ mendapat tawaran berduel oleh SS di depan kuburan yang tau jauh dari rumah pelaku, berkisar 100 meter, Minggu (11/03/18) malam, Pukul 23.00 WITA.

Mendapat tantangan tersebut, MJ beserta rekannya berinisial MH (18) bergegas menghampiri SS.

Setiba di TKP, pertengkaran pun tak terhindarkan hingga terjadi adu jotos. Melihat kejadian itu, MH mencoba melerai, namun MH mendapat sabetan pisau jenis senjata tajam tradisional disebut badik tepat dibagian tangan.

Tak sampai disitu, pelaku juga melayangkan badik tersebut ke korban dan mendarat tepat dibagian dada dan belakang.

Melihat rekannya tersungkur usai tertusuk badik, spontan MH melarikan MJ ke RSUD I Lagaligo Wotu, Luwu Timur.

Namun sayang Tuhan berkehendak lain, nyawa MJ tak dapat diselamatkan.

Liputan: Arsad | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *