Example 728x250
Example 728x250
Input Lutim

Warga Keluhkan Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Tanah, Ini Penjelasan BPN

636
×

Warga Keluhkan Keterlambatan Penerbitan Sertifikat Tanah, Ini Penjelasan BPN

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_LUTIM,–Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Timur kembali dikeluhkan warga.

Pasalnya, dalam proses penerbitan sertifikat tanah di kantor ini, sering kali menuai keterlambatan terutama disegi pengukuran. Dan juga yang menjadi persoalan, warga pemohon tidak diinformasihkan oleh pihak BPN untuk memberitahukan apa kendala dan halangan sehingga proses pengukuran belum juga dilaksanakan.

“Kami tidak diberitahu apa penyebab pengukuran itu belum juga dilaksanakan, pada hal kami sudah cukup lama bermohon,” ungkap Maksan, warga Malili, baru baru ini.

Menurut Kepala Seksi Infrastruktur, BPN Luwu Timur, Akbar mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan proses pengukuran belum juga dilaksanakan, yaitu selain petugas pengukuran dan fasilitas kantor yang masih minim, tapi juga kadang terkendala dengan penunjuk batas-batas di lokasi. Dan bahkan ada juga orang yang mengkomplein jika tanah tersebut adalah miliknya, ungkapnya kepada wartawan, Rabu (16/01/19).

Sehingga kata Akbar, petugas pengukuran yang telah berada di lokasipun akhirnya membatalkan pengukuran. Dan yang disayangkan, berkas pemohon biasanya tidak dilengkapi nomor telpon sehingga menyulitkan kami untuk menghubunginya.

“Kami maunya tidak ada lagi kendala dilokasi, melainkan semuanya sudah beres, dan penyebab keterlambatan itu tidak ada faktor lain,” jelas Akbar.

Dijelaskannya, berdasarkan PP No 128 tahun 2015 tentang penerimaan negara bukan pajak, bahwa biaya akomodasi, tranfortasi dan konsumsi selama proses pengukuran dilapangan itu ditanggung oleh pemohon.

Lanjut, sesungguhnya waktu ideal dalam proses pengukuran, terhitung mulai tanggal masuknya permohonan yaitu 14 hari. Dan jika proses pengukuran sudah dilaksanakan, selanjutnya diterbitkan surat ukur, dan ke panitia pemeriksa tanah, kemudian ke pendaftaran hak untuk terbit sertipikat.

Menurutnya, sebagai selusi bila ditemukan kendala dalam proses pengukuran dilapangan, maka kami akan membuat persuratan. Dan diimbau kepada pemobon untuk mencantumkan nomor telpon pada berkas, kunci Akbar.

Liputan: Akm | Editor: Amk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *