INPUTRAKYAT_MORUT,–Satreskrim Polres Morowali Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial IS (34).
IS merupakan warga Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulteng.
Ia ditangkap lantaran telah menipu belasan pencari kerja. Sebelumnya, IS memposting lowongan kerja melalui media sosial Facebook (FB).
Salah satu korban, Marianti melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polres Morowali Utara. Ia mengaku memberikan uang ke pelaku senilai Rp 2,3 juta.
Kasatreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling mengatakan, awalnya korban melihat postingan pelaku di grup Facebook, Info Morut, ungkapnya, Rabu (6/9/2023).
“Pelaku memposting tersedia beberapa jenis lowongan kerja dan ia pun menjajikan sampai tandatangan kontrak,” ujar Arsyad.
Melihat postingan itu, korban pun tergiur sehingga komunikasi berlanjut melalui Whatsapp.
Mereka pun janjian untuk ketemuan disalah satu penginapan di Kolonodale, dan membicarakan soal loker.
Dipertemuan itu kata Arsyad, pelaku meyakinkan korban dengan mengatakan kalau dirinya merupakan karyawan PT. GNI.
Bahkan ia menyebut jika dirinya mempunyai peran penting di perusahaan GNI sehingga mampu meloloskan calon pencari kerja.
Tak sampai disitu, pelaku pun melancarkan aksinya dengan meyakinkan korban akan bertandatangan kontrak di GNI dalam waktu dua minggu. Syaratnya modus pelaku, korban harus menyiapkan uang.
Terhasut ucapan pelaku, korban pun menyerahkan uang senilai yang diminta pelaku yakni Rp 2,3 juta serta memberikan berkas lamaran kerja.
Tibalah waktu yang dijanjikan, korban pun belum menerima panggilan tandatangan kontrak di GNI. Merasa tertipu, korban langsung melaporkan pelaku di Polres Morut.
Tidak hanya itu lanjutnya, aksi serupa pun dilancarkan pelaku ke pencari kerja lainnya dengan meminta imbalan mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
Atas laporan tersebut, pelaku pun kami tangkap pada Senin 28 Agustus 2023 di Kelurahan Kolonodale.
“Saat dimintai keterangan, terungkap pelaku bukan karyawan GNI dan hanya berbohong untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan ada pihak lain yang ikut terlibat atau berperan dalam kasus tersebut,” sambungnya lagi.
“Adapun barang bukti berupa screen sapture bukti transfer dan uang sebesar Rp 3 juta. Total kerugian para korban mencapai Rp 18,5 juta,” jelasnya.
Atas perbuatanya tambah Arsyad, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan diancam dengan kurungan badan paling lama empat tahun.
Liputan: Amk | Editor: Redaksi.