INPUTRAKYAT_LUTIM,–Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Sat Resnarkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tercatat sebanyak 13 kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan 20 pelaku, dua diantaranya wanita. Ke 20 orang tersebut kini menyandang status tersangka.
Selain itu, dari tangan pelaku Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 37.64 gram, Pil THD 280 butir serta kendaraan roda empat dan roda dua yang kuat dugaan digunakan para tersangka dalam memperlancar operasinya.
Hal tersebut dibeberkan Waka Polres Luwu Timur, Kompol Abd Rachim dan didampingi Kabag OPS, Kompol Muh Rifai, Kasat Resnarkoba, IPTU Hery. M.Z, Kasubag Humas, IPTU Alimin. P dan staf BNK Lutim saat menggelar Press Conference di halaman utama Polres Luwu Timur, Senin (13/05/19).
Menurutnya, wilayah hukum Polres Luwu Timur berbatasan langsung dengan Provensi Sulteng dan Sultra, yang dapat dijadikan sebagi perlintasan peredaran narkoba, baik selaku tempat pengiriman barang maupun penerimaan,” terangnya.
Oleh karena itu lanjut Abd Rachim, untuk dapat meminimalkan peredaran narkoba maka perlu disiapkan atau sediakan alat deteksi diri pada tempat perlintasan dan penyebrangan.
Masih dikatakannya, bahwa modus operandi ( MO) semakin canggih dan semakin pintar, serta keterlibatan oknum ASN yakni seorang bidan asal Kabupaten Luwu Timur dan ASN berasal dari Luwu Utara (Bag Keuangan) baik sebagai pengedar maupun pemakai atau pengguna, sehingga sangat sulit untuk diungkap, bahkan bukan hanya masyarakat kota tetapi peredaran narkoba sudah sampai ke pelosok desa, ungkapnya.
“Narkoba ditemukan di Luwu Timur selama ini berasal merupakan barang bawaan dari luar daerah, seperti Kabupaten Sidrap, Pinrang, Pare Pare, Palopo dan Makassar,” tandas Abd Rachim.
Hasil pengungkapan tindak pidana narkoba tahun ini merupakan upaya penyelidikan yaitu melakukan controle delivery (penyerahan yang diawasi) dan undercaver BUy ( pembelian terselubung), tambahnya.
Liputan: Redaksi | Editor: Amk.














