Example 728x250
Example 728x250
Input Hukrim

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Makassar Terancam Hukuman Mati

543
×

Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Makassar Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

INPUTRAKYAT_MAKASSAR – Sebanyak 74,9 kilogram (Kg) sabu dan 38.200 ekstasi barang bukti penangkapan di wilayah Sulawesi Selatan dimusnahkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam mengatakan barang bukti tersebut berasal dari tiga orang tersangka yang diamankan Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel pada bulan Agustus lalu ditempat yang berbeda.

“Pertama Rabu 25 Agustus 2021 menangkap tersangka inisial SYF (37) di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman kota Makassar,”kata Irjen Pol Merdisyam

Selanjutnya, kata Merdisyam pada hari Sabtu 28 Agustus 2021 Timsus Polda Sulsel kembali menangkap dua tersangka berinisial ABJ (24) dan FTR (28) di salah satu hotel di jalan Andi Mappanyukki Kota Makassar.

“Dari tiga orang tersangka yang diamankan Timsus Polda Sulsel bersama puluhan kilogram barang bukti berasal dari Kota Surabaya,”jelasnya Selasa 28 September 2021.

Barang tersebut diketahui dikirim dari Malaysia menuju Surabaya lalu diteruskan ke Makassar. Dalam pengakuan tersangka, mereka telah melakukan pengiriman ke Makassar sebanyak 13 kali yang dimulai dari bulan Maret.

Makassar sendiri dijadikan sebagai pintu masuk yang selanjutnya akan disebar ke wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.

“Pengungkapan kasus ini bekerjasama Mabes Polri karena ini termasuk jaringan Internasional dan dikembangkan untuk kelompok atasnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan awalnya kelompok ini ditangani oleh Bareskrim Polri. Makanya kita bersama-sama Bareskrim Polri dan unsur BNN yang ada di sini.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para tersangka ini
dikenakan pasal yang bisa memberi efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya. “Ketiga tersangka ini diancam hukuman mati,”kutipnya

Pemberian hukuman yang berat terhadap para pelaku disebut sangat mendasar, dimana jika barang tersebut berhasil lolos dan tersebar maka ada sekitar 800 ribu generasi muda bangsa ini yang dirusak.

“Untuk ancaman (hukuman) kita harapkan secara maksimal, ini bisa hukuman mati, tadi saya sampaikan, seluruhnya masyarakat berharap ini bisa diberikan sanksi tegas, sebagai efek jera. Pengungkapan ini bisa menyelamatkan hampir 800 ribu generasi muda dengan sejumlah narkotika yang kita amankan ini. Dengan asumsi, 1 gram sabu bisa digunakan 10 orang dan 1 ekstasi bisa digunakan 2 orang. Artinya 850 ribu generasi muda yang kita selamatkan,” terangnya.

Dalam Konferensi pers sebelumnya, Merdisyam mengatakan, ketiga tersangka adalah merupakan jaringan internasional, Malaysia dan Filipina. Jaringan ini disebut telah diintai sejak dua bulan yang lalu.

“Penangkapan ini tidak serta merta. Sudah dua bulan yang lalu kita mendapat info dan kita dalami jika akan ada transaksi di salah satu hotel di Makassar,” sebut Irjen Pol Merdisyam pada awak media, Selasa 31 Agustus 2021.

Para pelaku kata Merdisyam akan diberikan upah masing-masing sebesar Rp 150 juta sampai Rp 400 juta setiap pengantaran dengan minimal berat narkoba yang harus di bawa yakni 70 kilo gram.

“Sejak bulan Maret hingga Agsutus 2021,” ujarnya.

Ke tiga tersangka ini juga memiliki peran masing-masing, pelaku utama SYF (37) menjemput langsung barang ke Surabaya, selanjutnya ABJ (24) adalah merupakan sopir mobil. Sementara FTR (28) berperan sebagai pengedar yang akan membagikan barang di Sulsel.

“Setelah tiba di Makassar dibagi sesuai perintah bos dan disalurkan ke pemesan,” sebutnya.

Liputan: Ardi |Editor: Risa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *